Pasca Panen Buah Mangga


Para ilmuwan di Universitas Curtin, Australia Barat telah berhasil mengembangkan teknologi penyimpanan buah mangga yang tidak hanya memperpanjang masa simpan, tetapi juga sangat menghemat biaya angkutan, termasuk untuk ekspor ke tempat jauh.

Tidak tanggung-tanggung, penyimpanan dengan teknologi udara terkendali (controlled atmosphere-CA) yang dikembangkan itu selain dapat memperpanjang masa simpan buah mangga sebanyak paling sedikit lima minggu, juga bisa menghemat biaya angkutan ekspor sebesar 75 %. Dengan angkutan udara, ongkos per talam mangga bisa hanya AU $ 4 dibanding AU $ 16 pada teknologi pendinginan. Selain itu, mutu mangga dapat diperahkan dan penyakit - penyakit pasca panen dapat jauh berkurang.

Dr. Zora Singh yang memimpin proyek penelitian tersebut mengatakan bahwa cara penyimpanan pada suhu rendah, mangga cukup sensitif dan masa simpannya pendek, sehingga menjadi kendala dalam pengangkutan jarak jauh dari lokasi produksi hingga negara tujuan ekspor.

Dikatakan, teknologi udara terkendali yang dikembangkan pada dasarnya sama dengan yang digunakan untuk apel dan buah-buahan lainnya. Namun, masing-masing jenis buah-buahan berbeda dalam hal tingkat kandungan gas oksigen dan carbon dioksida yang cocok dalam udara penyimpanannya.

Bioethanol, Manfaat dan Mudharatnya!

Bioethanol adalah ethanol (ethyl alcohol / C2H5OH) yang diproduksi dari bahan nabati. Artinya, bahan bakar ini berasal dari sumber daya yang dapat diperbarui. Sehingga dapat diproduksi terus-menerus dan tidak akan pernah habis. Berbeda dengan bahan bakar fosil yang dapat habis suatu saat.

Untuk ujicoba, ethanol dibuat dari limbah pabrik gula yang difermentasi. Saat ini penggunaan bioethanol masih sebagai campuran bahan bakar bensin biasa, walaupun suatu saat nanti mungkin mesin khusus berbahan bakar ethanol murni akan diproduksi secara massal.

Bayangkan saja, ethanol yang juga merupakan komponen minuman keras bisa berguna mengurangi emisi karbon dari bahan bakar energi fosil yang selama ini kita gunakan. Sungguh suatu penemuan yang berguna bagi kehidupan manusia.

Kemungkinan pengoplosan bahan bakar masih tetap ada, meskipun berbahan dasar ethanol. Hanya saja pengoplosan tidak dilakukan antar bahan bakar untuk pertimbangan ekonomi sebagaimana kita ketahui selama ini, tapi kemungkinan dilakukan oleh orang yang gemar minum alkohol. Sehingga fungsi Bioethanol bukan saja sebagai bahan bakar kendaraan, tapi juga menjadi ‘bahan bakar’ bagi pengendaranya…

Sebagian kalangan menganggap alkohol diperlukan untuk menghangatkan badan khususnya di negara yang tidak beriklim tropis. Lucunya, di Indonesia yang merupakan negara tropis kita sering lihat orang-orang mengkonsumsi alkohol di siang bolong panas-panas sambil buka baju. Sebagian riset juga mengemukakan bahwa alkohol bisa berpengaruh positif pada jantung, penyakit darah tinggi, dan alzheimer.

Tapi hasil riset ini tidak bisa digeneralisasikan begitu saja. Alkohol yang baik bagi jantung ada dosisnya, penyakit darah tinggi hanya pada wanita muda, dan alzheimer pada sebagian kecil orang tua. Lagi pula, hasil penelitiannya belum/tidak betul-betul konklusif. Simpulannya, jauh lebih banyak aspek negatif dari penggunaan minuman beralkohol dibanding keuntungannya.

Perizinan Mendirikan SPBU Bioethanol

Untuk menghindari kemungkinan SPBU Bioethanol mempunyai fungsi ganda sebagai ‘Bar’, mungkin untuk perizinan mendirikan SPBU harus lebih ketat. Ini bertujuan agar tidak ada orang bodoh yang mau meminum bahan bakar yang dibeli dari SPBU Bioethanol. Bila perlu harus melibatkan MUI untuk sertifikasinya.. :-).

Secara teknis hal itu dapat dilakukan juga dengan penambahan aditif organoleptik kedalam Bioethanol, seperti bau dan rasa. Sehingga dengan mencium baunya saja orang tidak akan mau meminumnya.

Itulah teknologi. Kegunaan atau mudharatnya semua tergantung dari pemakainya. Apakah akan menjadi manfaat atau justru merugikan. Akan sangat sayang sekali jika Bioethanol ini hanya untuk memenuhi “kecanduan” kita terhadap minuman keras yang jelas-jelas merugikan…

Kebunku yang Kritis

Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumberdaya alam. Terutama rempah dan perkebunan. Begitu banyak perkebunan kopi, teh, kakao, kelapa sawit atau pun tanaman yang lain. Tapi coba kita lihat dari sisi lain kehidupan masyarakat di sekitar perkebunan khususnya. Dapat dipastikan hampir 90% masyarakat skitar merupakan warga miskin. Bukan karena hanya akses ekonomi yang cukup terpencil, tetapi hal ini berkaitan dengan kepemilikan lahan.

Sebagai seorang petani, idealnya mempunyai lahan yang digarap. Kalu kita mau jujur melihat kebenaran, sesuai dengan Undang-undang agrikultur tahun 2001, setiap petani akan diberikan lahan garap seluas masing-masing 2 hektare. Namun pada kenyataannya, sampai sekarang belum ada satu petani pun yang mendapatkan haknya itu. Lantaran pengetahuan petani yang mengerti tentang aturan ini juga hampir tidak ada.

Kilas balik ke beberapa tahun lalu, pada jaman orde baru. Banyak isu MARGAI alias PKI. Ketika itu seelah nasionalisasi perkebunan dan pertanian peninggalan belanda,penguasaan perkebunan dan lahan pertanian di bagi-bagi antara pihak swasta dan negara. Sedangkan rakyat yang asli ada dan mengelaola sebagai petani diusir secara paksa. Jika tidak mau dan melawan maka istilah PKI di-plot-kan pada mereka dan tembak mati-lah ganjarannya. Selanjutnya pada tahun 1998 saat Revormasi yang seolah merupak luapan kemarahan rakyat oede baru memuncak. Muncullah berbagi tindakan tindakan out of control seperti demo, penjarahan, dan lain sebagainya. Dan salah satunya adalah penjarahan hutan besar-besaran.

Namun masyarakat pinggir hutan lagi-lagi menjadi kambing hitam. Mereka dituduh menggunduli hutan hingga menyebabkan berbagai bencana tanah longsor dan banjir bandang yang ramai terjadi di tahun 2006-2007. Namun jika kita logika, mana mungkin para petani miskin itu menggunduli hutan dengan mengangkut kayu gelondongan dengan truk-truk besar. Mungkin saja mereka memang mengambil hasil hutan tersebut, tetapi jumlahnya hanmya sedikit dan kepentingannya hanya untuk sekedar memenuhi suara perut. Tapi truk-truk yang entah milik siapa itu-lah yang sebenarnya menggunduli hutan.

Praktek-praktek ini sampai saat ini masih saja terjadi. Penggunaan tanah, air dan seluruh hasil bumi sudah tidak untuk kepentingan rakyat lagi. Tentunya ini sudah bertentangan dengan UUD'45. Misalnya, berdasarkan sumber dari sebuah LSM di jember, kontribusi hasil kopi dari perkebunan daerah hanya 2 ons per pohon pada kas daerah, dan terkadang pemasukan itu tidak ditulis di pemasukan daerah. Betapa sangat menyedihkannya saat ternyata 90% hasil bumi kita dinikmati oleh pihak asing. Sampai kapankah kita akan seperti ini. Adakah yang mau berjuang untuk ini...